"Enggak ada lobi-lobi. Ini kedaulatan hukum positif kita. Kita juga hormati kedaulatan hukum negara lain," ujarnya.
Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati Mary Jane yang sedianya dilakukan pada Rabu (29/4/2015) dini hari WIB. Penundaan dilakukan karena Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri ke Kepolisian Filipina.
(Misbahol Munir)