JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan eksekusi mati Mary Jane Veloso (30) tidak dibatalkan. Eksekusi tersebut hanya ditunda karena terdapat bukti baru yakni adanya seseorang yang mengaku sebagai perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, yang menyerahkan diri ke Kepolisian Filipina kemarin.
"Jadi, ada surat Pemerintah Filipina, ada kasus human trafficking. Ada penundaan, bukan pembatalan," kata Jokowi di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2015).
Jokowi membantah ada lobi antara dirinya dan Pemerintah Filipina jelang eksekusi Mary Jane.
Dia menegaskan, eksekusi mati terhadap gembong narkoba merupakan sistem hukum yang diberlakukan di Indonesia. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap negara-negara lain bisa memahami aturan hukum Indonesia. Jokowi juga menegaskan, Indonesia menghormati aturan hukum luar negeri.