"Pak Lulung waktu kemarin menjadwalkan ulang untuk diperiksa hari ini (Rabu)," ujar Bagus saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2015).
Dikatakan Bagus, jika penyidik dan saksi atau tersangka sudah menyepakati jadwal pemeriksaan, surat panggilan pemeriksaan memang tidak perlu dilayangkan lagi.
Bagus sangat menyayangkan ketidakhadiran Lulung sesuai yang ia janjikan. Dia pun memastikan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang ketiga untuk politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
"Surat panggilan itu seharusnya berlaku juga untuk pemanggilan hari ini," tukas Bagus.
Seperti diketahui dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.