Penyidik Sesalkan Haji Lulung Ingkar Janji

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 29 April 2015 21:14 WIB
Share :

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP.

Polisi pun telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat yang terkait dengan kasus ini, termasuk penggeledahan yang dilakukan di Gedung DPRD DKI Jakarta diantaranya adalah ruang kerja Haji Lulung dan, Fahmi Zulfikar Hasibuan, serta ruang rapat Komisi E di lantai 1 Gedung DPRD DKI lama pada Senin, 27 April 2015.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya