KUALA LUMPUR – Seorang warga negara Australia kembali terancam hukuman mati karena kasus narkoba. Kali ini kasus tersebut terjadi di Malaysia.
Berkas perempuan WN Australia bernama Maria Elvira Pinto Exposto itu sudah dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Malaysia. Jika dinyatakan bersalah, maka dia akan menjalani hukuman mati.
Dalam sebuah laporan persidangan di Kuala Lumpur, Kamis 30 April 2015, dijelaskan bahwa zat yang ditemukan dalam tas milik Maria pada Desember 2014 berisi 1,1 kilogram sabu kristal atau dikenal dengan sebutan “ice”.
Sebagaimana diberitakan Sydney Morning Herald, Jumat (1/5/2015), Pemerintah Malaysia juga akan melaksanakan hukuman mati jika pelaku terbukti bersalah menyelundupkan narkoba lebih dari 50 gram.
Pemindahan kasus nenek asal Australia itu ke Pengadilan Tinggi Malaysia terjadi setelah Pemerintah Indonesia mengeksekusi delapan gembong narkoba, termasuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Setelah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati, Perdana Menteri Australia Tony Abbott marah besar. Dia mengancam akan penarikan Dubes Australia untuk Indonesia dalam waktu dekat ini. Perjuangan Abbott belum berakhir.
Sebab, setidaknya ada 16 warga asal Negeri Kanguru lain akan menghadapi hukuman mati di seluruh dunia karena permasalahan narkoba. Menarik untuk dinantikan bagaimana sikap Pemerintah Australia dalam menghadapi permasalahan ini.
(Hendra Mujiraharja)