Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga melihat alasan kenapa Polri baru menangkap Novel pada saat ini. Suatu kasus akan kedaluwarsa dan tidak bisa disidik jika masa berlakunya telah habis. Untuk kasus Novel, kata Asrul, akan habis pada 2016 nanti.
"Karena harus dijalankan sekarang karena kalau lewat dari 2016 ini akan bisa kedaluwarsa. Nah ini harus dipahami oleh semuanya," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan salah satu alasan pihaknya mengebut penyidikan kasus Novel lantaran akan habis masa berlakunya pada 2016 mendatang.
Sehingga, saat ini tak ada alasan bagi pihaknya untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan pada 2004 di Bengkulu itu.
Menurut jenderal bintang tiga itu, penyidikan kasus yang melibatkan Novel juga merupakan upaya Polri untuk menyelesaikan utang kasus yang belum terselesaikan.