Bareskrim Diminta Ambil Alih Kasus Bank Century

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Sabtu 23 Mei 2015 00:05 WIB
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo minta Bareskrim ambil alih kasus Century (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Inisiator Hak Angket Bank Century dan juga anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, mendesak Bareskrim Mabes Polri mengambil alih kasus Bank Century.

Menurut Bambang, terhentinya proses hukum kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), amat mengecewakan dan menimbulkan pertanyaan publik.

"Kelanjutan proses hukum mega skandal itu sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, karena siapa saja yang harus bertanggungjawab atas kerugian negara dalam kasus itu, harus dibuat terang benderang. Tidak ada yang boleh kebal hukum," ujar Bambang dalam siaran pers yang diterima Okezone.

Sekertaris Fraksi Partai Golkar di DPR itu mengatakan, desakan Komisi III DPR agar kasus Bank Century dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, dilandasi pertimbangan bahwa KPK masih dalam proses konsolidasi setelah dirundung rangkaian masalah sejak awal 2015.

Terlebih, KPK saat ini masih dipimpin Ketua yang berstatus pelaksana tugas (plt), dengan sisa masa bakti sekitar enam hingga tujuh bulan lagi.

Kata Bambang, dalam situasi seperti itu, tidak mudah bagi semua unsur pimpinan KPK menyepakat kasus-kasus yang patut diprioritaskan. Sedangkan kelanjutan kasus Bank Century layak diprioritaskan

"Kalau harus menunggu kepemimpinan KPK yang definitif, rentang waktunya masih terlalu panjang. Kalau prosesnya seleksi calon pimpinan KPK berjalan mulus, kepemimpinan baru KPK baru terbentuk pada Desember 2015. Setelah kepemimpinan baru melakukan konsolidasi, KPK praktis baru efektif bekerja pada Januari 2016," ungkapnya.

Bendahara Umum Partai Golkar juga mengatakan, dengan pertimbangan lain bahwa terlalu banyak kasus korupsi yang menumpuk di KPK.

Bambang menyarankan agar kelanjutan proses hukum kasus Bank Century sebaiknya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Karena selama bertahun-tahun hingga sekarang, kasus tersebut menjadi pusat perhatian publik.

"Oleh sebab itu, sangat memalukan jika kasus ini terus diambangkan atau tidak bisa dituntaskan oleh semua institusi penegak hukum di negara ini," lanjut Bambang.

Majelis Hakim Tipikor Jakarta ungkap Bambang, memang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Budi Mulya dalam kapasitasnya sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Namun, demi keadilan, proses hukum kasus ini seharusnya berlanjut. Budi Mulya terbukti melakukan korupsi terkait Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi dinilali melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tetapi, tidak adil jika pertanggungjawaban semua aspek kebijakan BI dalam kasus penyelamatan Bank Century dibebankan ke pundak Budi Mulya.

Apalagi, dalam dakwaan terhadap Budi, Penuntut KPK juga menegaskan bahwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

"Sangat jelas bahwa dari dakwaan itu bisa dimunculkan kesimpulan kalau KPK dan institusi penegak hukum lainnya masih punya utang tugas menuntaskan kasus ini. Nama-nama yang tersebut dalam dakwaan itu mestinya dihadapkan juga ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," katanya.

Bambang mengatakan, perlu diingat bahwa persetujuan rapat dewan gubernur (RDG) BI memberi FPJP untuk Bank Century ilegal karena tidak memenuhi syarat, serta nilai agunan yang tidak mencukupi.

"Pemberian FPJP yang dipaksakan itu otomatis menjadi tanggung jawab pimpinan BI dan anggota RDG BI, bukan Budi Mulya seorang. RDG BI dalam kasus ini dipimpin Gubernur BI saat itu, Boediono," tandas Bambang.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya