"Ini harus kita anggap sebagai masalah besar di dalam tata cara penegakan hukum yang selama ini banyak orang protes, termasuk saya. Tapi, tidak dianggap karena popularitas KPK tinggi. Nah, sekarang ada praperadilan," tegasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, KPK harus mengoreksi sistem yang ada selama ini. Sehingga, tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Koreksi sistem KPK, sehingga tenanglah kita, bahwa di KPK tidak ada penyalahgunaan wewenang, seperti yang ditemukan di pengadilan berkali-berkali," tandasnya.
(Fiddy Anggriawan )