MEDAN - Puluhan masyarakat adat dan petani di kawasan Danau Toba yang tergabung dalam aliansi Jalin Danau Toba mengadakan unjuk rasa di depan Gedung Uniland Plaza, Jalan MT Haryono, Medan.
Dalam orasinya, mereka meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mencabut izin perusahaan pabrik kertas PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dinilai telah merampas hak-hak tanah atas masyarakat Kabupaten Tapanuli dan kawasan Danau Toba.
"Seperti diberitakan bahwa pada hari ini PT Toba Pulp Lestari akan mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebagaimana telah dipublikasikan media massa. Rapat yang akan dihadiri oleh para pemegang saham perusahaan kertas yang menguasai hutan di tujuh kabupaten di jantung kawasan strategis nasional Danau Toba seluas total 269.060 hektare," ucap koordinator aksi, Swangro Lumban Batu, Jumat (29/5/2015).
Menurut Swangro, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 493/Kpts-II/1992 HPH, yang kemudian direvisi luas areal konsensi menjadi 188.055 hektare, ini sangat kontradiktif dengan fakta sebenarnya.
"Kehadiran perusahaan kertas berskala besar di Indonesia sejak 1983 ini ternyata hanya menguntungkan segelintir orang. Sebaliknya kerugian rakyat Tapanuli dan kawasan Danau Toba yang semakin besar masih berlangsung hingga saat ini," ujarnya.
Ia menyebutkan, pihak PT Toba Pulp Lestari telah merampas tanah adat dan pengerusakan hutan dengan mengubah hutan kayu alam menjadi hutan monokultur sebagai bahan baku kertas Kabupaten Tapanuli.