"Aksi ini dilakukan karena kami sadar akan dampak negatif baik secara sosial maupun ekonomi. Dengan dasar konsensi hutan berdasarkan hak pengelolaan hutan/tanaman industri (HPH) PT Toba Pulp Lestari tetap melakukan aktivitas dilahan, menebang, mengangkut kayu-kayu alam yang sudah ditebang dan menanami lahan dengan eucalyptus," tuturnya.
Selain itu, PT Toba Pulp juga melakukan tindak kekerasan dan kriminialisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan tanahnya.
"Ada 3.604 KK yang menjadi korban akibat perampasan tanah adat yang di PT TPL tersebut. Masyarakat adat terpaksa kehilangan areal ladang, kebun yang merupakan sumber pencaharian utama khususnya hasil-hasil unggulan seperti kemenyan dan kopi. Hilangnya identitas kearifan (pengetahuan lokal), kebiasaan atau hukum adat yang mengatur pola hubungan kekerabatan di antara komunitas masyarakat desa dengan desa-desa lainnya," tambah Swangro.
Ia mengungkapkan, PT Toba Pulp Lestari sebaiknya menghentikan seluruh perampasan pembabatan hasil kekayaan alam se-Kabupaten Tapanuli dan bertanggung jawab atas tindakan arogan yang selama ini dilakukan.
"Kami minta pihak-pihak lain seperti konsumen dan pendukung untuk menghentikan kerjasama dengan perusahaan hingga perusahaan-perusahaan tersebut menghentikan kegiatan perampasan hak-hak masyarakat Tapanuli dan pengerusakan lingkungan Danau Toba," pungkasnya.
(Carolina Christina)