KJRI Davao City mencatat, ada 5,036 warga keturunan Indonesia yang bermukim di wilayah Mindanao Selatan, Filipina. Kebanyakan dari mereka merupakan keturunan generasi kedua atau ketiga yang lahir di Filipina. Orang tua mereka yang berasal dari Indonesia masuk ke wilayah Filipina secara tidak sah, tanpa dokumen.
Saat ini, Pemerintah Filipina sedang menyelenggarakan pendataan warga keturunan Indonesia (Persons of Indonesian Descent/PID) yang sejak lama tinggal dan menetap di wilayah selatan Filipina. Pendataan tersebut mengancam status kewarganegaraan PID di Filipina. Sejumlah pihak khawatir, kondisi WNI yang tinggal illegal dengan status tak jelas menyebabkan mereka berpotensi menjadi orang tanpa kewarganegaraan (stateless).
Meski mereka lahir di Filipina, mereka tidak diakui sebagai warga negara Filipina karena negara tersebut menganut asas Ius Sanguinis atau penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan. Karena mereka dianggap orang asing, Pemerintah Filipina mewajibkan mereka memiliki Alien Certificate of Registration (ACR) yang dikeluarkan pihak imigrasi setempat.
(Muhammad Saifullah )