Iqbal menjelaskan, warga keturunan Indonesia di sana sebenarnya diberikan dua pilihan oleh Pemerintah Filipina. Mereka dapat memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memegang paspor Indonesia atau tetap berada di sana dan menjadi warga setempat.
Namun, menurut Iqbal, kebanyakan dari mereka memilih tetap tinggal di sana. Keputusan warga keturunan Indonesia tinggal di sana, Iqbal menjelaskan, tidak berarti mereka ingin menjadi warga negara Filipina. Mereka hanya sudah terlanjur kerasan tinggal di sana.
Sebagaimana diberitakan, saat ini, Pemerintah Filipina sedang menyelenggarakan pendataan warga keturunan Indonesia (Persons of Indonesian Descent/PID) yang sejak lama tinggal dan menetap di wilayah selatan Filipina. Pendataan tersebut mengancam status kewarganegaraan PID di Filipina. Sejumlah pihak khawatir, kondisi WNI yang tinggal illegal dengan status tak jelas menyebabkan mereka berpotensi menjadi orang tanpa kewarganegaraan (stateless).
(Pamela Sarnia)