Annas Maamun: Hidup Saya seperti Peribahasa

Tri Ispranoto, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2015 15:23 WIB
Foto: Dok. Okezone
Share :

Sementara itu, kuasa hukum Annas, Sirra Prayuna menilai, kliennya tidak bersalah dan melanggar Pasal 12 UU huruf b dan a, UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti yang dituntut oleh JPU.

"Pemberian dari Gulat untuk melakukan sesuatu dalam hal ini alih fungsi hutan menjadi area perkebunan kelapa sawit. Padahal, itu bukan kewenangan gubernur, tapi hanya usulan saja karena yang menentukan adalah menteri kehutanan," terangnya.

Sirra pun optimis kliennya bisa terbebas dari jeratan hukum lainnya lantaran dari hasil penelitian tidak ada hal yang menyebutkan pembagian 'proyek' di sejumlah dinas di Provinsi Riau.

"Terlebih KPK dalam prosesnya tidak melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan hanya memasukan pasal saja," pungkasnya. (ira)

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya