Dari ketiga tersangka berinisial M (59), N (67), dan G (21), misalnya M
bertugas sebagai penghulu yang menikahkan pasangan. Sedangkan N bertugas sebagai negosiator sekaligus eksekutor dan G mencetak dan menulis buku nikah dan akta cerainya.
"Jadi mereka sudah berbagi tugas. Kayak semacam KUA tandingan begitu," ujar Umar di Mapolres Jakarta Timur, Senin (8/6/2015).
Umar menambahkan, tersangka N diketahui pernah bekerja sebagai tukang ojek di KUA Duren Sawit, sehingga memahami administrasi pengurusan nikah dan menjadi dalang pemalsuan.