Para pelaku pemalsuan tersebut dibekuk secara terpisah. Dimulai dari penangkapan N pada 11 Mei lalu di Jalan Komarudin, Kampung Sawah, Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dua hari kemudian, polisi meringkus M dan G saat mereka berada di sebuah wilayah di Kecamatan Cakung.
"Mereka ditangkap terpisah, N dulu, dari dia ditemukan bukti-bukti pemalsuan," sambungnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, dan 264 KUHP tentang Pemalsuan dan atau Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Ancamannya enam sampai tujuh tahun," pungkasnya.
(Arief Setyadi )