Sindikat Pemalsu Buku Nikah Berkedok KUA

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Senin 08 Juni 2015 23:14 WIB
Sindikat Pemalsu Buku Nikah Berkedok KUA (Foto: Syamsul)
Share :

Para pelaku pemalsuan tersebut dibekuk secara terpisah. Dimulai dari penangkapan N pada 11 Mei lalu di Jalan Komarudin, Kampung Sawah, Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dua hari kemudian, polisi meringkus M dan G saat mereka berada di sebuah wilayah di Kecamatan Cakung.

"Mereka ditangkap terpisah, N dulu, dari dia ditemukan bukti-bukti pemalsuan," sambungnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 263, 264, dan 264 KUHP tentang Pemalsuan dan atau Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Ancamannya enam sampai tujuh tahun," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya