JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan tiga pelaku pemalsuan buku nikah dan akta cerai. Polisi menyita stempel 29 KUA, sembilan stempel Pengadilan Agama (PA), 13 stempel nama-nama pejabat terkait, dua legalisasi PA serta stempel pendukung RT, RW, dan kelurahan dari berbagai wilayah.
Meski sepintas tampak asli, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq menjelaskan, buku nikah dan akta cerai palsu itu sangat berbeda cirinya dengan dokumen asli yang dikeluarkan negara.
"Tetap bisa dibedakan, mana yang asli dan mana yang palsu," ujar Umar di Mapolres Jakarta Timur, Senin (8/6/2015).
Adapun ciri-ciri buku nikah palsu di antaranya, secara kasat mata cover depan kedua buku, baik yang dipegang suami dan istri tidak simetris.