Atas dasar tersebutlah, Jaksa dari KPK tetap pada tuntutannya sesuai dengan Pasal 12 hurup a dan b, dan Pasal 11 UU Tipikor. Dalam tuntanya Jaksa dari KPK menuntut Annas dengan penjara enam tahun dan denda Rp 150 juta subside lima bulan penjara.
Sementara itu usai persidangan, Annas dan kuasa hukumnya meminta waktu satu minggu untuk mengajukan jawaban dari repltik Jaksa atau duplik.
“Ada beberapa pernyataan jaksa yang tidak benar. Nanti saya sampaikan dalam jawaban (duplik),” singkat Annas. (ang)
(Arief Setyadi )