Kapolda mengatakan selain menahan para tersangka, polisi kini mengamankan barang bukti pembuat ijazah dari tersangka berupa dua unit komputer, masing-masing satu unit flashdisk, alat pemindai, kertas HVS, printer, ulano, alat sablon, serta 118 arsip ijazah bodong yang mereka cetak. Sebagian besar ijazah palsu itu sudah beredar, namun filenya sudah disita petugas.
Husein merincikan dari 118 arsip ijazah palsu itu, 37 lembar di antaranya tertera atas nama Fakultas Hukum, 81 lembar ijazah palsu Fakultas Ekonomi jurusan Manajemen dan Akuntansi. Selain itu juga ditemukan selembar lembar ijazah palsu Fakultas Teknik.
Dia mengatakan ada kemungkinan tersangka pemalsuan ijazah bertambah, karena pihaknya beserta jajaran terus menyelidiki kasua dugaan ijazah palsu ini. Tersangka pemalsuan ijazah, kata dia, bisa dijerat dengan 263 KUHPidana tentang pemalsuan.
Bukan hanya pembuat ijazah palsu, Husein menyatakan, pihaknya kini juga sedang menelusuri pengguna ijazah palsu. Dia menduga ada diantara pengguna ijazah palsu itu sudah bekerja diberbagai instansi baik pemerintahan maupun swasta.
“Menggunakan ijazah palsu itu juga bagian dari kejahatan, tetap akan kita proses sesuai hukum,” ujarnya.
(Risna Nur Rahayu)