JAKARTA - Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap enam orang pelaku prostitusi online, di antaranya lima laki-laki dan satu perempuan yang bekerja sebagai mucikari.
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial WWR, EA, FDPS, ZUL, NCR dan N. Keenam mucikari itu bertindak sebagai pengantar, admin Twitter, Facebook, promotor PSK lewat jejaring sosial dan menadah uang hasil pemucikarian itu.
Mereka ditangkap di lima tempat berbeda, yaitu tersangka WWR dan EA ditangkap di salah satu hotel di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keduanya bertindak sebagai admin akun Twitter mesum (EA) dan sebagai pengantar atau kurir PSK (WWR).
Selanjutnya, untuk tersangka FDPS seorang wanita yang berperan sebagai mucikari ditangkap di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Tersangka berinisial ZUL ditangkap di Apartemen Kalibata City.
Sedangkan NCR diamakan diringkus di salah satu hotel juga di bilangan Jakarta Selatan. Yang terakhir N ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Timur.
Kasubdit IV Cyber Crime AKBP Suharyanto memaparkan, prostitusi online yang dilakukan keenam mucikari itu memiliki ciri khas yakni antara pelanggan, mucikari dan PSK tidak pernah bertemu.
"Jadi, mereka berkomunikasi lewat online seperti Facebook, Twitter, BBM, WA," jelas Suharyanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/6/2015).
Sementara itu, untuk transaksinya kata dia, pelanggan terlebih dahulu membayar down payment (DP) kepada si mucikari sebagai tanda jadi.
"Setelah terjadi deal, pelanggan akan menentukan tempat untuk menemui PSK-nya untuk selanjutkan melakukan hubungan intim," tambahnya.
Sebelum melakukan hubungan seks pelanggan, lanjut Suharyanto, pelanggan wajib melunasi pembayaran yang telah disepakati sesuai pilihan di daftar menu PSK online itu.
"Sesuai grade-nya ada grade a, b, premium grade a sampai medium grade yang tarifnya berbeda-beda dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta," ungkap Suharyanto.
Tidak hanya melalui laman sosial seperti Facebook dan Twitter. Mereka juga mengelola situs porno seperti www.semprotku.com dan www.lendir.org.
Barang bukti yang disita pihak kepolisian atas peristiwa itu yakni sejumlah telefon genggam (handphone) untuk mengelola prostitusi online, pakaian dalam wanita, KTP, bukti transaksi uang dan struk pembayaran hotel.
Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 269 KUHP, Pasal 506 KUHP, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Rizka Diputra)