Lerai Pertikaian, Wartawan di Medan Justru Dituduh Memeras

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2015 18:08 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

‪Setibanya di Polsek Medan Timur, A Cung menganjurkan agar keduanya berdamai secara kekeluargaan. Setelah disepakati, Antony pun bersedia mengganti uang Yati sebesar Rp10 juta.

"Tapi saat hendak menandatangani surat perdamaian, keduanya berselisih lagi. Terkait siapa yang berhak menyimpan surat asli perdamaian itu. Karena tidak ada titik temu, perdamaian pun batal. Petugas sempat mengusir keduanya, karena ribut saat Antony meminta kembali uang sebesar Rp10 juta yang sudah diserahkan kepada Yati untuk dikembalikan," kata A Cung.

‪Setelah meninggalkan Polsek Medan Timur, Antony melaporkan Yati dan A Cung dengan tuduhan pemerasan dan penipuan, sesuai dengan nomor laporan sesuai nomor laporan Nomor STTLP/1514/VI/2015/SPKT Resta Medan.

‪Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subhartono, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.

"Akan saya selidiki laporan itu. Kita akan bertindak tegas dan sesuai prosedur menangani kasus itu, demi memberikan keadilan dan kepastian hukum. Termasuk kepada pelapor dan terlapor," pungkasnya. (fal)

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya