Tausiyah Ramadan: Iktikaf

, Jurnalis
Rabu 01 Juli 2015 04:05 WIB
Ust Faisal Kunhi (PKPU)
Share :

1. Menyibukkan diri dengan kegiatan yang tidak bermanfaat, baik ucapan maupun perbuatan

2. Tidak mau berbicara ketika iktikaf, dengan anggapan itu merupakan bentuk ibadah

Iktikaf bagi wanita

1. Diperbolehkan bagi wanita untuk melakukan iktikaf bersama suaminya atau sendirian, dengan syarat: ada izin dari walinya (suami atau orangtuanya) serta aman dari fitnah atau berdua-duaan dengan laki-laki. Aisyahradhiallahu‘anha mengatakan, “Nabi Shallallahu ‘alaihiwasallam melakukan iktikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadan sampai Allah mewafatkan beliau. Kemudian para istri beliau beri iktikaf setelah beliau meninggal.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

2. Diperbolehkan bagi wanita mustahadhah untuk melakukan iktikaf. Dari Aisyah Radhiallahu‘anha; beliau mengatakan, “Salah seorang istri Nabi Shallallahu ‘alaihiwasallam yang sedang istihadhah beri iktikaf bersama beliau. Terkadang wanita ini melihat darah kekuningan dan darah kemerahan….” (HR Al-Bukhari)

Batasan dianggap telah keluar masjid

Orang yang iktikaf dianggap keluar masjid jika dia keluar dengan seluruh badannya. Jika orang iktikaf hanya mengeluarkan sebagian badannya maka tidak disebut keluar masjid. Aisyah Radhiallahu ‘anha mengatakan, “Rasulullah SAW pernah memasukkan kepala beliau keruanganku ketika aku berada di dalam, kemudian aku menyisir rambut beliau, sedangkan aku dalam kondisi haid.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). (oleh: Ust. Faisal Kunhi, MA - Dai PKPU)

 

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya