AMERIKA Serikat (AS) telah melegalkan pernikahan sesama jenis kelamin bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Sebelum di AS, kaum LGBT rupanya sudah terlebih dahulu diakui di negara-negara di benua Eropa.
Pernikahan sesama jenis merupakan pernikahan yang dilakukan oleh dua orang dengan identitas gender yang sama. Karena dianggap sebagai hal yang tidak pantas, terutama oleh kalangan agamawan, tidak semua negara bersedia menghalalkan pernikahan yang menjadi wujud kesetaraan bagi kaul LGBT itu.
Akan tetapi bukan berarti tidak ada negara yang mendukung, justru sebaliknya, ada sejumlah negara yang bahkan sudah melegalkan pernikanan sejenis sejak lama.
Berikut ini adalah lima negara pertama di dunia yang mengakui pernikahan sesama jenis bagi kaum LGBT.
Belanda