Coret Tugu Yogya, WNA Tidak Ditahan

Markus Yuwono, Jurnalis
Minggu 05 Juli 2015 23:30 WIB
Tugu Pal Putih (foto: dok Okezone)
Share :

Wanita bule itu telah melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2006 Junto Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang pengelolaan kebersihan.

"Pelaku tidak ditahan, katanya ada orang yang menjaminkan supaya tidak lari, namanya Ugo Untoro, tadi minta diantar petugas ke rumahnya," ujar Prihartono.

Pantauan dilokasi, sejumlah petugas langsung mengecat tugu pal putih yang selama ini jadi icon Yogyakarta, dari cat warna merah yang dilakukan bule tersebut.

Tindakan itu telah memancing nitizen untuk berkomentar di dunia maya membahas masalah ini. (awl)

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya