Dua Aktivis ICW Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2015 17:24 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Kami meminta penyidik untuk menunggu hasil pemeriksaan atau rekomendasi dari Dewan Pers keluar," kata Febi.

‎Untuk diketahui, pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita ‎melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan penasihat KPK, Said Zaenal Abidin Kamis 21 Mei 2015 lalu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Romli mengatakan, alasan dirinya melaporkan ketiga orang yang disebutnya karena ia merasa dirugikan atas pernyataan ketiga terlapor di sejumlah media massa. Selaku pelapor, Romli pun turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan kedua terlapor.

"Buat saya secara pribadi, pernyataan mereka-mereka itu sangat berharga. KPK itu Undang-Undangnya saya yang buat, tapi saya malah dianggap pecundang oleh mereka," keluh Romli beberapa waktu silam.

Romli mengaku kekecewaan atas pernyataan ketiganya di media massa yang menilai dirinya berpihak ketika menjadi saksi ahli dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan. Atas laporan itu, ICW pun meminta bantuan Dewan Pers untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya