Adapun sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Supra X 125 dengan nomor polisi B 6359 UXR, lalu satu unit sepeda motor Vegar R bernomor polisi B 6742 UIX dan satu unit sepeda motor Mio Soul dengan nomor polisi B 6748 CXL.
"Kita juga mengamankan 16 kunci letter T dan 50 lembar plat nomor asli sepeda motor," ungkapnya.
Polisi memperkirakan kerugian sementara dalam aksi tersebut mencapai Rp7 juta. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor. Sanksi dari pasal ini yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun. (fal)
(Syukri Rahmatullah)