BPJS Haram, Pemerintah Harus Ikuti Fatwa MUI

Dara Purnama, Jurnalis
Selasa 28 Juli 2015 13:15 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Wakil Sekretaris Bidang Dakwah DPP Front Pembela Islam (FPI), Habib Salim Alatas, menilai pemerintah harus mematuhi fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sistem dan konsep Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai haram atau tidak sesuai syariat Islam.

Sebab, kata Habib, MUI merupakan lembaga yang bertugas menentukan hal tersebut.

"Jadi kalau MUI menfatwakan sesuatu hal haram atau tidak, sesuai atau tidak menurut syariat pemerintah harus patuhi hal tersebut," kata Habib Salim kepada Okezone, Selasa (28/07/2015).

Sebelumnya, MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V ini diselenggarakan di Pondok Pesantren AtTauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juni 2015.

Pendapat MUI mengenai sistem penyelenggaran BPJS ini ada melalui hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 yang menyebut program BPJS termasuk modus transaksional, khususnya BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya