JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketua PBNU, Said Aqil Siraj menilai, langkah lembaga ulama itu terkesan terburu-buru menyimpulkan.
Ia mencontohkan, di negara Mesir, seorang mufti, sangat berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Bahkan, tak jarang selama setahun, mereka hanya mengeluarkan tiga fatwa.
"Mereka (MUI) mudah sekali berfatwa. Mereka punya metode sendiri, setahun bisa 11 fatwa. Di Mesir, setahun tiga kali seorang mufti berfatwa," ujar Said di kawasan Menteng, Jakart Pusat, Rabu (29/7/2015).
Meski demikian, ia tak menampik bahwa persoalan BPJS perlu dibahas aspek hukum keagamaannya. Sebab itu, dalam muktamar NU awal Agustus mendatang, poin tersebut termasuk dalam satu masalah yang akan diulas pada forum batsu matsail.