"Prosedural begini, semua produk yang sesuai syariah harus didasarkan pada salah satu fatwa DSN, nah BPJS tidak, tidak ada landasan itu, produk yang akan diluncurkan harus memperoleh kesesuaian syariah dalam fatwa DSN, karena itu secara prosedural BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah," jelasnya.
Sedangkan dari segi substansial, kata Ma'ruf, berkaitan dengan akad yang diterapkan oleh manjemen BPJS Kesehatan.
"Akad dalam Islam penting, orang kalau mau nikah harus pakai akad kalau mau sah, kalau tidak ada itu maka tidak sah hubungan suami istrinya," jelasnya.
(Susi Fatimah)