JAKARTA - Salah satu poin yang menjadi rumusan masalah dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait BPJS Kesehatan adalah denda administratif sebesar 2 persen per bulan bagi peserta yang terlambat membayar iuran.
Menurut Wakil Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, denda administratif tersebut perlu dikaji terlebih dahulu.
"Soal 2 persen, denda itu tujuannya apa? Apa untuk mendidik? Apa untuk mendapat keuntungan? Memberatkan atau tidak, kita lihat dulu," ujar Ma'ruf saat berbincang dengan Okezone di Kantor MUI Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Ma'ruf mengatakan, penggunaan dana yang dihasilkan dari denda administratif BPJS Kesehatan jika digunakan sebagai dana sosial tentu tidak ada masalaah. Namun, pihaknya menduga direksi BPJS Kesehatan selama ini tidak transparan dalam menjelaskan hal itu.