Kuasa hukum Muhajir, Fajri, mengaku khawatir jika polisi hanya mengecilkan kasus ini pada kasus pemukulan saja. Menurutnya, selain pasal penganiayaan, Ipda AA juga bisa dijerat pasal pengeroyokan dan bisa dijerat UU pers.
“Kami menemukan tiga kejanggalan, pertama, pasal yang tidak berlapis. Kedua, bukti visum yang kami sertakan saat laporan dikabarkan juga hilang. Ketiga, proses hukum yang berjalan lambat,” ungkapnya.
Fajri berharap, polisi bisa mengusut tuntas kasus ini. “Karena ini demi nama baik institusi Polri,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )