Perwira Polisi & Bandar Narkoba Kompak Pukuli Wartawan

Awaluddin Jalil (Sindonews), Jurnalis
Jum'at 31 Juli 2015 02:15 WIB
Korban pemukulan oknum polisi
Share :

Kuasa hukum Muhajir, Fajri, mengaku khawatir jika polisi hanya mengecilkan kasus ini pada kasus pemukulan saja. Menurutnya, selain pasal penganiayaan, Ipda AA juga bisa dijerat pasal pengeroyokan dan bisa dijerat UU pers.

“Kami menemukan tiga kejanggalan, pertama, pasal yang tidak berlapis. Kedua, bukti visum yang kami sertakan saat laporan dikabarkan juga hilang. Ketiga, proses hukum yang berjalan lambat,” ungkapnya.

Fajri berharap, polisi bisa mengusut tuntas kasus ini. “Karena ini demi nama baik institusi Polri,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya