Menurut Sinambela, kalaupun nanti tim dari Kemendikbud menemukan adanya bukti bahwa sekolah di Bekasi tersebut melakukan tindakan tidak berkenan saat MOS, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Sanksi tidak hanya dijatuhkan kepada guru dan sekolah bersangkutan, tetapi juga kepada Dinas Pendidikan dan Pemda Bekasi.
"Sanksi keras yang akan diberikan kepada sekolah itu adalah izin sekolahnya bisa dicabut atau akreditasinya diturunkan, biar masyarakat tahu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, diduga keletihan mengikuti MOS di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) SMP Flora, Bekasi. Evan Christoper Situmorang (12) yang mengikuti MOS meninggal dunia. Menurut ibu korban, Ratna Gumaroah (43), sebelum meninggal dunia, anak kesayangannya itu mengalami sakit di bagian kaki dan betisnya usai mengikuti MOS. "Saat itu, saya lihat kedua bagian tubuhnya membiru," ujar Ratna.
(Muhammad Saifullah )