Gugatan Rp4,4 T ke Soeharto Dikabulkan, Kejagung Siap Eksekusi

Fiddy Anggriawan , Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2015 11:53 WIB
Ilustrasi (Dok: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan gugatan kepada mantan Presiden Soeharto, ahli waris mantan Presiden Soeharto, dan Yayasan Supersemar sebesar Rp4,4 triliun.

"Alhamdulillah, MA telah merespons memelalui putusan peninjauan kembali (PK) yang kami ajukan," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, Selasa (11/8/2015).

Menurut dia, putusan MA merupakan pertanda suara kebenaran, kejujuran, dan fair play dalam penegakan hukum yang berunsurkan keadilan serta kemanfaatan.

"Muaranya pada kesejahteraan rakyat secara nyata telah terbuka adanya. Kami menyambut gembira putusan dimaksud dan untuk mengeksekusi ya must be baca secara khidmat, saksama, dan secara resmi ada pemberitahuannya melalui pengadilan negeri setempat," tegasnya.

Widyo mengatakan akan mempelajari dengan teliti putusan MA itu agar bisa segera mengeksekusi gugatan tersebut. "Insya Allah putusan tersebut haqul yakin benar, pasti turun atau dikirimkan dan dipelajari. Kami akan dalami sedemikian rupa dan baru eksekusi, sesuai bunyi amar putusannya," tutur dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya