MA Tak Akan Sita Harta Fisik Terkait Sengketa Supersemar

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2015 13:42 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh yayasan Supersemar, yang dikelola kerabat keluarga mantan Presiden Soeharto.

Putusan tersebut diambil melalui sidang yang dipimpin Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Suwardi, dengan anggota majelis hakim, Soltony Mohdally, dan Mahdi Soroinda Nasution.

"Itu perkara di nomor 140.PK.PDT.2015, tertanggal 8 Juli 2015, hakim yang mimpin itu Suwardi," ujar Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi Okezone, Selasa (11/8/2015).

Dalam putusan tersebut, kata dia, pengacara negara itu sempat melakukan kesalahan ketik terkait total kerugian negara oleh Supersemar atas sengketa tersebut.

"Jadi, itu membetulkan kesalahan ketik pada putusan kasasi, sesuai UU nomor 3 tahun 2019 Pasal 63 f tentang MA, dalam PK jika ada kekeliruan teks yang fatal itu harus dibenarkan, sesuai dengan pertimbangan pokok perkara angkanya USD315 ribu, dalam rupiah angkanya Rp139,438 miliar, itu yang dikabulkan (kerugian negara-red)," terangnya

Tak hanya revisi tersebut, MA juga menyebut denda sebesar Rp4,4 triliun yang harus dibayar oleh Yayasan Supersemar. Akan tetapi Suhadi mengaku, teknis penarikan denda tersebut nanti akan diatur oleh Pengadilan Tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan.

"Jadi, nanti ketua PN jaksel mengutus juru sita, kelihatannya enggak ada yang jadi objeknya (sita fisik-red), enggak ada harta benda yang bisa dieksekusi," tandasnya. (awl)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya