JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh yayasan Supersemar, yang dikelola kerabat keluarga mantan Presiden Soeharto.
Putusan tersebut diambil melalui sidang yang dipimpin Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial, Suwardi, dengan anggota majelis hakim, Soltony Mohdally, dan Mahdi Soroinda Nasution.
"Itu perkara di nomor 140.PK.PDT.2015, tertanggal 8 Juli 2015, hakim yang mimpin itu Suwardi," ujar Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi Okezone, Selasa (11/8/2015).
Dalam putusan tersebut, kata dia, pengacara negara itu sempat melakukan kesalahan ketik terkait total kerugian negara oleh Supersemar atas sengketa tersebut.