"Jadi, itu membetulkan kesalahan ketik pada putusan kasasi, sesuai UU nomor 3 tahun 2019 Pasal 63 f tentang MA, dalam PK jika ada kekeliruan teks yang fatal itu harus dibenarkan, sesuai dengan pertimbangan pokok perkara angkanya USD315 ribu, dalam rupiah angkanya Rp139,438 miliar, itu yang dikabulkan (kerugian negara-red)," terangnya
Tak hanya revisi tersebut, MA juga menyebut denda sebesar Rp4,4 triliun yang harus dibayar oleh Yayasan Supersemar. Akan tetapi Suhadi mengaku, teknis penarikan denda tersebut nanti akan diatur oleh Pengadilan Tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan.
"Jadi, nanti ketua PN jaksel mengutus juru sita, kelihatannya enggak ada yang jadi objeknya (sita fisik-red), enggak ada harta benda yang bisa dieksekusi," tandasnya. (awl)
(Susi Fatimah)