MA Harap Yayasan Supersemar Bayar Ganti Rugi secara Sukarela

Ahmad Zubaidi, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2015 16:55 WIB
Ilustrasi (Dok: Okezone)
Share :

Selanjutnya, Suhadi mengatakan, teknis pembayaran ganti rugi kepada Penggugat tersebut bisa dilakukan oleh Yayasan Supersemar secara sukarela.

"Jika penggugat merasa belum memenuhi haknya maka bisa mengajukan surat kepada PN Jakarta Selatan untuk eksekusi lanjutan, jadi bisa teguran dulu dengan jangka waktu sekian hari untuk menjalankan putusan itu," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, perkara tersebut bermula saat pihak Supersemar tak memenuhi pembayaran kas negara sebesar 5 persen dari total laba yang dihasilkan sesuai ketentuan yang telah disepakati. Akibatnya negara diperkirakan menelan kerugian sebesar USD 315 juta dan Rp 139,438 miliar.

Selanjutnya atas putusan tersebut, MA mewajibkan Yayasan Supersemar membayar ganti rugi tersebut dan denda sekira Rp4,4 triliun dengan teknis yang akan diatur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya