JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan pihaknya sudah menemukan alat bukti yang cukup kuat dalam kasus dugaan korupsi Dana Swakelola Sudin PU Tata Air Jakarta Barat.
Dengan begitu, Kejagung menetapkan tiga mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Telah ditemukan bukti yang cukup keterlibatan tiga orang tersebut sehingga tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Tony Spontana di Gedung Kejagung, Selasa (11/8/2015).
Diketahui dalam dugaan kasus korupsi Dana Swakelola Sudin PU tiga orang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013 sampai Agustus 2013 berinisial W.