Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Swakelola

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2015 14:28 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

Kemudian, Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012 sampai April 2013 berinisial MR. Juga Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakbar yang merupakan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 sampai Desember 2013.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli dengan total korupsi sekira sebesar Rp 19.932.825.000 yang berasal dari pemotongan anggaran kegiatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut.

"Mengingat terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga," tutupnya.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya