Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Swakelola

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2015 14:28 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan pihaknya sudah menemukan alat bukti yang cukup kuat dalam kasus dugaan korupsi Dana Swakelola Sudin PU Tata Air Jakarta Barat.

Dengan begitu, Kejagung menetapkan tiga mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Telah ditemukan bukti yang cukup keterlibatan tiga orang tersebut sehingga tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Tony Spontana di Gedung Kejagung, Selasa (11/8/2015).

Diketahui dalam dugaan kasus korupsi Dana Swakelola Sudin PU tiga orang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah Kepala Bidang Sistem Aliran Barat Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode April 2013 sampai Agustus 2013 berinisial W.

Kemudian, Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistim Aliran Timur Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta yang juga mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode November 2012 sampai April 2013 berinisial MR. Juga Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakbar yang merupakan mantan Kasudin PU Tata Air Jakbar periode Agustus 2013 sampai Desember 2013.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli dengan total korupsi sekira sebesar Rp 19.932.825.000 yang berasal dari pemotongan anggaran kegiatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut.

"Mengingat terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga," tutupnya.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya