Lima Pasutri yang Jadi 'Mangsa' KPK

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Sabtu 15 Agustus 2015 02:53 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Adapun pasutri ketiga yaitu Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara serta istrinya Nurlatifah yang berhasil dijerat oleh lembaga antikorupsi ini melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Keduanya pun telah divonis masing-masing enam tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara dan lima tahun penjara dengan Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Sementara pasutri keempat yang menjadi 'mangsa' KPK pada 2 Juli 2015 lalu ialah pasangan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al jufri dan istrinya Suzana Budi Antoni sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK tahun 2013.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Selanjutnya, pasutri kelima tidak lain ialah pasangan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti yang terjerat KPK dalam dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2015 lalu dan telah mendekam di penjara sejak 3 Agustus 2015 di tempat berbeda.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya