Pasangan pertama, yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin beserta istrinya Neneng Sri Wahyuni yang dijerat KPK dalam kasus yang berbeda.
Nazaruddin dijerat dalam kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Jakabaring, Palembang dan telah divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sementara Neneng divonis enam tahun bui dengan denda Rp2,604 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 2008 di Kemenakertrans.
Kemudian pasutri kedua, Wali Kota Palembang nonaktif, Romi Herton dan istrinya Masyito juga berhasil dijerat KPK dalam kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dan kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang Akil.
Keduanya telah dijatuhi hukuman masing-masing tujuh tahun dan lima tahun serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.