“Alat berat itu belum berhasil disita oleh petugas karena tidak berada di lokasi. Tim berencana menyita pada Selasa (25 Agustus) pekan depan. Sedangkan mobil roda enam dan roda sepuluh diamankan sementara di Polres TTU,” papar Petrus.
Seperti diketahui, sebelum berurusan dengan pihak Polda, manajemen PT. ERI sering diobrak-abrik melalui aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat Desa Oenbit.
Pasalnya pertambangan itu dinilai melakukan penyerobotan lahan pertanian milik warga setempat, untuk dilakukan sebagai lokasi galian batu mangan.
(Randy Wirayudha)