JAKARTA - Pengeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri di ruangan Dirut PT Pelindo II pada Jumat (28/8/2015), terkait dugaan korupsi ketidaksesuaian pengadaaan 10 unit mobil crane.
Sehingga dari situ penyidik menduga turut adanya indikasi tindak pidana pencucian uang.
"Penggeledahan ini terkait pengadaan 10 unit mobil crane yang diduga sebagai penyangkaan pencucian uang dengan predicate crime korupsi. Kira-kira kalau khusus mobil crane itu sebesar Rp45,650 juta, karena ternyata memang mobil crane itu tidak juga dibutuhkan. Jadi, sejak perencanaan itu sudah tidak benar," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak.
"Sehingga mobile crane tidak membantu atau tidak memberikan keuntungan di dalam melaksanakan pembongkaran pembongkaran barang di pelabuhan," sambung Victor.