JAKARTA - Pengeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri di ruangan Dirut PT Pelindo II pada Jumat (28/8/2015), terkait dugaan korupsi ketidaksesuaian pengadaaan 10 unit mobil crane.
Sehingga dari situ penyidik menduga turut adanya indikasi tindak pidana pencucian uang.
"Penggeledahan ini terkait pengadaan 10 unit mobil crane yang diduga sebagai penyangkaan pencucian uang dengan predicate crime korupsi. Kira-kira kalau khusus mobil crane itu sebesar Rp45,650 juta, karena ternyata memang mobil crane itu tidak juga dibutuhkan. Jadi, sejak perencanaan itu sudah tidak benar," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak.
"Sehingga mobile crane tidak membantu atau tidak memberikan keuntungan di dalam melaksanakan pembongkaran pembongkaran barang di pelabuhan," sambung Victor.
Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa mobil crane merupakan kerja sama antara Pelindo sengan perusahaan Tiongkok yang diperuntukkan di delapan pelabuhan seperti di Bengkulu, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Pontianak, Panjang, Jambi dan Cirebon.
"Barang (mobil crane) itu sudah ada di pelabuhan sejak tahun 2013 lalu tapi sampai sekarang tidak dipakai. Lalu buat apa? untuk itu saat ini sedang kita periksa dokumen-dokumennya serta siapa saja yang terlibat. Proses pemeriksaan ini akan kita lihat apakah benar apa tidak, yang jelas barang ini belum digunakan karena memang tidak dibutuhkan," jelasnya.
Oleh karenanya, penyidik kata dia nantinya akan melakukan pemeriksaan di setiap ruangan yang ada di kantor Pelindo untuk menemukan data-data baru yang berkaitan dengan pengadaan crane tersebut.
"Saya tadi menggeledah ruang Dirut dan ada beberapa dokumen termasuk ada temuan BPK di sana. Untuk saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan apakah ada hubungan dengan dwelling time dan pejabat siapa saja yang terlibat, masih diperiksa," tutupnya.
(Rizka Diputra)