"Bahwa ada orang di republik ini yang bisa ngomong seenaknya dan minta Presiden untuk melakukan apa yang dia mau," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam percakapan tersebut, RJ Lino tidak terima atas penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim di kantornya dan mengancam mundur dari jabatannya sebagai Dirut Pelindo II. Bahkan dalam percakapan itu, ia meminta Sofyan menyampaikan pesan tersebut kepada Presiden Jokowi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak sebelumnya menjelaskan, penggeledahan itu berkaitan dengan pengadaan 10 unit mobil crane bagi sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Diproyeksikan sejak tahun 2013, namun mobil crane itu masih mangkal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Atas penggeledahan yang dilakukan pada Jumat 28 Agustus 2015 lalu, polisi pun menyegel 10 unit mobil crane. (fal)
(Syukri Rahmatullah)