JAKARTA – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih atau cessie Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) menuai kritik.
Direktur Sustainable Development Indonesia, Drajad Wibowo menilai, sebagai penegak hukum, seharusnya Kejaksaan lebih tegas dan tidak tebang pilih jika memang mempermasalahkan pembelian aset murah BPPN tersebut.
"Kalau alasan ditangkapnya karena beli harga murah maka hampir semua konglomerat di Indonesia harus ditangkap. Karena hampir semua beli barang BPPN dengan harga murah baik langsung ataupun tidak langsung," kata Drajad, Senin (31/8/2015).
Menurutnya, pembelian aset murah itu sejatinya dipidanakan, mengingat permainan harga yang cenderung tidak masuk akal.