Remaja Pembunuh Fricila Dijerat Empat Pasal

Tri Ispranoto, Jurnalis
Selasa 01 September 2015 17:38 WIB
Palu yang digunakan SF untuk membunuh Fricila (foto: Tri Ispranoto/Okezone)
Share :

Meski demikian, Ngajib memastikan saat ini SF tidak akan ditahan. Hal tersebut merujuk pada Pasal 32 Ayat 2 UU No 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Akan tetapi pelaku kami titipkan kepada LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) untuk dilakukan pembinaan,” katanya.

Namun Ngajib menegaskan, SF tetap akan diajukan ke meja hijau sesuai dengan perkara yang saat ini terjadi. “Walau pun dititipkan tapi tetap dalam pengawasan kami,” tegasnya.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya