PAMEKASAN - Tidak cukup bukti, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim memulangkan tujuh terduga penyalahgunaan narkoba, saat penggerebekan di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Ketujuh warga yang dipulangkan adalah Alwi (48) dan Hartono (23) warga Desa Campor dan Husen (30), Hasan Nasrul Anam (23), Mohammad Hasan (28), Fakmi Sihab (25), dan Zainol (28) warga Omben Sampang.
Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu Ruslan Hidayat mengatakan, ketujuh pelaku dilepaskan Polda Jatim, karena tidak terbukti menyalahgunakan narkoba. Sementara satu pelaku diantara mereka ditahan karena menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres.
"Ada enam orang yang diserahkan ke keluarganya, dengan dalih tidak cukup bukti setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Jatim," terang Ruslam kepada wartawan, Rabu (2/9/2015).
Pelaku yang ditahan bernama Hartono bin Musarif, karena ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba. "Satu orang kita tahan karena dia DPO kita," imbuh mantan KBO Narkoba Polres Pamekasan itu. (awl)
(Susi Fatimah)