Wakuncar Lewati Batas Akan Dinikahi Paksa

Didin Jalaludin, Jurnalis
Rabu 02 September 2015 10:26 WIB
foto: ilustasi Okezone
Share :

Kang Dedi mengaku ingin mewujudkan Purwakarta yang lebih berbudaya. Agar pelarangan wakuncar di atas pukul 21.00 WIB memiliki payung hukum, semua Kepala Desa dan Lurah di Purwakarta diwajibkan membuat Peraturan Desa (Perdes).

Perdes tersebut, lanjut Dedi, harus selesai paling lambat September 2015. Kalau tidak, Kepala Desa yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sanksinya bisa berupa penundaan pencairan dana bantuan desanya.

"Atau honor Kades yang belum melaksanakan itu tidak akan kami diberikan," tegas Dedi.

Kebijakan ini bertujuan mencegah agar kasus-kasus asusila yang merusak akhlak para remaja tidak harus terjadi. Selain itu, sekaligus menjaga kehormatan para orangtua pihak perempuan.

"Kebijakan tersebut juga sebagai respons dari kekhawatiran para orangtua, karena cukup banyak kasus remaja yang hamil di luar nikah," pungkasnya.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya