PURWAKARTA - Hati-hati bagi remaja laki-laki yang punya kekasih perempuan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Sebab, di daerah ini ada aturan baru tentang batasan waktu apel atau waktu kunjung pacar (wakuncar) malam hari.
"Jika sampai lewat pukul 21.00 WIB malam ada lelaki yang masih apel sang pacar, maka mereka akan digerebek oleh Ketua RT beserta anggota hansip. Bahkan, akan dilakukan tindakan kawin paksa," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (2/9/2015).
Sanksi menikah paksa buat para remaja dipastikan Kang Dedi, bukan gertak sambal semata. Pihaknya sudah mengumpulkan 193 Kepala Desa agar melaksanakan imbauan tersebut.
"Dipastikan kebijakan itu bakal diterapkan di semua desa dan kelurahan secara serempak mulai September 2015 sekarang. Sifatnya wajib dan ini harus dilaksanakan," ujar dia.